Tujuannya? Supaya tidak ada biaya pengurusan visa, tentunya. Lumayan, kan budget jalan-jalan jadi lebih gede. Hehehe...
Catatan Penulis : Berhubung saya belum pernah mengurus visa, jadi artikel ini tolong diralat aja ya kalau ada yang salah. Masih amatiran nih, hehehe. Ini penangkapan saya saja dari baca-baca informasi di internet.
Visas on a Passport.sumber : fotosearch.com
Pertama, apa sih "Visa"?
"Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu." - WikipediaKemudian ada istilah "bebas visa" dan ada "visa on arrival".
Bebas visa, artinya hanya perlu paspor saja untuk masuk ke negara tersebut.
Visa on Arrival (VoA), artinya setelah pemegang paspor tiba di bandara negara yang menerapkan VoA, pemegang paspor diwajibkan untuk mengurus visa dan membayar sejumlah biaya administrasi untuk bisa masuk ke dalam negara tersebut. Jadi, tidak perlu mengajukan permohonan visa ke Kedubes di negara asal, karena bisa langsung mengurus di negara tujuan. Biasanya VoA ini diperbolehkan untuk kunjungan singkat saja, seperti berlibur atau kunjungan sosial.
Dari berbagai sumber yang saya temukan, ada beberapa negara BEBAS VISA bagi pemegang paspor Indonesia (telah ditandai dengan cetak tebal):
Asia
- Brunei : 14 hari
- Kamboja : 30 hari
- Hong Kong : 30 hari
- Iran : 7-15 hari (VoA dengan Surat Sponsor)
- Yordania : 30 hari (VoA)
- Laos : 15-30 hari (VoA)
- Macau : 30 hari
- Malaysia : 30 hari
- Maladewa/Maldives : 30 hari (VoA)
- Nepal : 30-60 hari (VoA)
- Oman : 30 hari (VoA)
- Filipina : 21 hari
- Singapura: 30 hari
- Sri Lanka : 30 hari (VoA)
- Thailand : 30 hari
- Timor Leste : 30 hari (VoA)
- Vietnam : 30 hari
- Maroko : 90 hari
- Mozambique : 30 hari (VoA)
- Seychelles : 30 hari
- Tanzania : 3 bulan (VoA)
- Tazmania : 3 bulan (VoA)
- Zimbabwe : 3 bulan (VoA)
- Kepulauan Cook : 31 hari
- Fiji : 120 hari
- Mikronesia : 30 hari
- Niue : 30 hari (VoA)
- Palau : 30 hari (VoA)
- Samoa : 60 hari
- Chile : 90 hari
- Kolombia : 90 hari
- Ekuador : 90 hari
- Haiti : 3 bulan
- Peru : 90 hari
- Bermuda : 90 hari
- Saint Vincent & Grenadines : 1 bulan
- Armenia : 120 hari (VoA)
- Georgia : 90 hari (VoA)
- Kosovo : 90 hari
- Turki : 30 hari
Yak! Ternyata banyak juga ya?? Mudah-mudahan informasinya bener nih. Karena dari berbagai sumber jadi banyak yang beda-beda juga informasinya. Jadi nanti dicek ulang lagi aja ke website negaranya ya.
Sebagai catatan, pastikan paspor Anda memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan. Seringkali imigrasi menolak paspor yang masa berlakunya sebentar lagi habis.
ijin copas ya
BalasHapus